PERINDU SYURGA

Hati bersatu karena kerinduan pada Illahi

Ustadz Sarwat: Ustadz Selebritis Mematok Tarif Rp30Juta/15 MenitAda beberapa bentuk pelaksanaan syariat zakat di tengah masyarakat yang terlanjur sulit diluruskan, kecuali lewat berbagai edukasi yang tidak pernah berhenti.
Dan ini menjadi sebuah proyek besar yang butuh keseriusan, dalam rangka meluruskan persepsi umat secara menyeluruh.
Di antara contoh pelurusan yang harus mendapatkan porsi agak lebih besar antara lain karena adanya beberapa kekuran akuratan.

1. Zakat Dibayarkan Langsung Kepada Mustahik

Seorang kaya secara langsung mengeluarkan hartanya diberikan kepada orang miskin dengan niat ibadah zakat, bukan berarti zakatnya tidak sah. Namun kalau kita merujuk kepada contoh nyata apa yang dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, nampak jelas sekali perbedaannya.
Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah mengangkat beberapa shahabat yang cakap dan mumpuni, untuk diserahkan tanggung jawab memanage zakat secara profesional. Ibnu Sa’ad menerangkan nama nama petugas zakat itu dan juga nama nama suku suku yang diatanginya, yaitu :
  • Uyayinah bin Hisn di utus ke Banu Tamim
  • Buraidah bin Hasib, ada juga yang menyatakan Ka’ab bin Malik, di utus ke Banu Aslam dan Banu Ghifar,
  • Abbad Ibnu Bisyr Asyhali diutus ke banu Sulaim dan Banu Muzainah
  • Rafi’ bin Makis diutus ke Bani Juhainah
  • Amr bin Ash diutus ke Banu Fazarah
  • Dhahhak bin Syufyan al kilabi diutus ke Banu Kilab
  • Burs bin Sufyan al Ka’bi diutus ka Banu Ka’ab
  • Ibnu Lutibah Azdi Azdi di utus ke Banu Zibyan
  • Seorang laki laki dari Banu Sa’ad Huzaim diutus untuk mengambil zakat banu Sa’ad Huzaim.
Ibnu Ishaq mengemukakan tentang adanya golongan lain yang diutus Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam ke daerah dan suku lain di Jazirah Arabia, seperti :
  • Muhajir bin Umayyah yang diutus ke Sana’,
  • Zaid bin Labid ke Hadramaut,
  • ‘Adi bin Hatim ke Banu Thay dan Banu As’ad,
  • Malik bin Nuwairah ke Banu Hanzalah, Zabraqan bin Nadr,
  • Qais bin Ashim ke Banu Sa’ad,
  • Ala’ bin Hadrami ke Bahrain dan Ali di utus ke Najran.
Beberapa hadits dan periwayatan diatas menunjukkan bahwa pengelolaan zakat oleh Negara sudah dilakukan sejak zaman Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan diikuti oleh pemerintah pemerintah Islam sesudahnya dan masih banyak lagi hadits dan periwayatan yang menunjukkan akan hal itu.
Tapi alasan sebagian kalangan yang tidak mau menyalurkan zakat lewat amil zakat kalau direnungkan, memang beralasan juga. Misalnya, zakat lewat amil itu kadang meninggalkan kekhawatiran apabila amil itu tidak amanah.
Selain itu juga seringkali amil zakat kurang bijaksana, mereka hanya menyedot dana zakat dari tengah masyarakat untuk disetorkan ke pusat, sementara orang orang miskin di daerah itu sendiri malah tidak mendapatkan harta zakat.
Padahal prinsip zakat itu bukan dana daerah disedot ke pusat, sebaliknya zakat adalah menarik sebagian harta milik orang kaya dan langsung dikembalikan kepada orang miskin, dalam satu lingkungan, komunitas atau lingkungan.
Inilah yang ditekankan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam ketika beliau mengutus Muadz bin Jabal ke negeri Yaman :

خُذْهَا مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَرُدَّهَا فِي فُقَرَائِهِمْ

“Ambillah harta zakat itu dari orang orang kaya diantara mereka dan kembalikan kepada orang orang faqir di antara mereka juga.” (HR. Bukhari)

2. Zakat Dibayarkan Bukan Pada Waktunya

Fenomena datangnya bulan Ramadhan memang menarik, karena dimana mana begitu banyak bermunculan stand dan outlet penerimaan zakat, khususnya di berbagai mal dan pusat perbelanjaan.
Keberadaan stand atau outlet zakat itu tentu menggembirakan, karena selain memudahkan mereka yang mau bayar zakat, nampak kesan bahwa bulan Ramadhan itu sedemikian syiar dan penuh suasana religi.
Tetapi di balik dari fenomena menarik itu, ada tertinggal sebuah pertanyaan, kenapa outlet outlet zakat itu hanya bermunculan di bulan Ramadhan saja? Kenapa selesai lebaran dan 11 bulan berikutnya, kita tidak menemukan outlet outlet seperti itu? Apakah hal itu berarti bahwa membayar zakat hanya dilakukan di bulan Ramadhan saja?
Dan sayang sekali, ternyata kekhawatiran itu terbukti. Mereka yang bayar zakat di bulan Ramadhan ternyata memang tidak tahu menahu kalau ternyata zakat itu bukan hanya wajib dikeluarkan di bulan Ramadhan, tetapi tergantung jenis zakatnya, dan kapan mulai jatuh tempo haul dan nishab dari harta itu.

3. Zakat Dibayarkan Tidak Sesuai Besarannya

Dan sedikit sekali yang tahu tentang jenis jenis zakat dari harta yang mana yang harus dikeluarkannya. Umumnya mereka hanya bilang bahwa zakat yang dikeluarkan adalah zakat mal.
Adapun bagaimana hitung hitungannya, dan berapa yang harus dikeluarkan, ternyata yang bayar dan yang menerima pembayaran, sama sama gelap alias tidak tahu.
Petugas yang menerima zakat pun menerima begitu saja dan memberi tanda terima sambil tidak lupa membaca doa.
Lucunya, dalam prakteknya pembacaan doa dan serah terima itu malah nyaris mirip orang lagi akad nikah, karena pakai acara bersalaman segala. Sesuatu yang sama sekali tidak penting untuk dikerjakan. Sementara yang jauh lebih penting, yaitu syarat dan ketentuan zakat, malah ditinggalkan begitu saja.
Ibarat orang shalat, tetap saja ada ketentuan dan syarat. Kita tidak boleh asal main shalat secara sembarangan. Shalat Dhuhur misalnya, tidak boleh dikerjakan di waktu Dhuha’, dan kalau dikerjakan juga, tentu shalat itu tidak sah.
Shalat Dzhuhur juga tidak sah bila dikerjakan kurang atau malah lebih dari empat rakaat. Tidak mentang mentang dikerjakan 12 rakaat, lantas dianggap shalat Dhuhur itu lebih besar pahalanya.
Demikian juga dengan zakat. Bila belum mencapai nisab dan haul, tentu belum mewajibkan zakat. Bila ada orang kebelet ingin bersedekah, tentu tidak boleh dilarang, tetapi bukan berarti disalurkan sebagai zakat.
Seharusnya disalurkan lewat jalur sedekah yang lain, seperti wakaf, sumbangan sosial, sedekah sunnah, dan sejenisnya, yang penting bukan zakat. Sebab zakat punya ketentuan ketentuan yang unik, yang hanya boleh dikerjakan bila semua syarat dan ketentuan itu terpenuhi.

4. Zakat Dijadikan Pencucian Harta

Kekeliruan persepsi yang juga sering melanda umat ini antara lain adalah menganggap berzakat itu sebagai bentuk pensucian harta. Sekilas pandangan ini kelihatannya benar, namun kalau ditelusuri lebih dalam, sesungguhnya ini merupakan sebuah kekeliruan fatal.
Sebab kalau dikatakan bahwa zakat itu mensucikan harta kita, akan terselip sebuah pesan bahwa harta yang kita miliki ini tidak bersih, alias harta yang haram. Dan karena harta itu haram, untuk membersihkannya lantas dikeluarkan zakatnya.
Akibatnya, zakat menjadi sebuah legalitas untuk upaya jahat dan licik, money laundring.
Padahal sejatinya zakat itu bukan mesin pencuci harta haram, zakat bukan money laundring. Zakat tidak berfungsi sebagai pembersihkan harta yang haram agar menajdi halal. Sebaliknya, harta yang tidak halal justru hukumnya haram untuk dizakati.
Yang benar adalah bahwa zakat itu berfungsi untuk membersihkan diri dan jiwa orang yang melakukannya. Orang dapat mensucikan jiwa dan membersihkan hatinya dengan cara menunaikan zakat. Hal itu ditegaskan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam firman Nya :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا

“Ambillah sedekah (zakat) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan diri mereka.” (QS. At Taubah :103).
Ayat ini tidak mengatakan bahwa harta zakat berfungsi untuk mensucikan harta yang kita miliki, sebab harta yang kita miliki itu seharusnya memang sudah suci, karena kita dapat dengan jalan yang halal. Yang dimaksud di dalam ayat ini adalah disucikannya diri dan jiwa kita dengan cara berzakat.

5. Zakat Penentu Diterimanya Puasa Ramadhan?

Di tengah keawaman masyarakat Islam, beredar hadits palsu yang terlanjur dianggap sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, yaitu tentang pahala puasa yang menggantung di antara langit dan bumi, maksudnya tidak diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala, selama seorang hamba belum membayar zakat fithr.
Lafadz hadits palsu itu kurang lebih demikian :

أَنَّ شَهْرَ رَمَضَانَ مُتَعَلِّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ لاَ يَرْفَعُ إِلاَّ بِزَكاَةِ الفِطْرِ

“(Pahala puasa di) bulan Ramadhan itu menggantung di antara langit dan bumi, tidak terangkat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala kecuali dengan ditunaikannya zakat fihr.”
a. Kritik Sanad
Al Imam As Suyuthi, seorang muhaddits besar dalam kitabnya, Al Jami’ Ash Shaghir, menuturkan bahwa hadits ini adalah hadits yang dhaif meski tanpa menyebutkan alasannya.
Lafadz hadits diriwayatkan oleh Imam Ibnu Syahin dalam kitabnya, At Targhib. Juga diriwayatkan oleh Imam Al Dhiya”. Kedua orang ini meriwayatkan dari Jabir. Ibnul Jauzi dalam kitabnya, Al Wahiyat, mengatakan bahwa di dalam sanad hadits itu adalah seorang perawi yang bernama Muhammad bin Ubaid Al Bishri. Orang ini termasuk orang yang tidak dikenal identitasnya.
Ibnu Hajar Al Asqalani menguatkan penjelasan dari Ibnul Jauzi bahwa hadits ini tidak memiliki muttabi’. Maksudnya, tidak ada hadits lain yang senada dengan hadits itu secara esensi namun dengan sanad yang berbeda.
Prof. Ali Mustafa Ya’qub, MA menyebutkan bahwa dirinya juga tidak menemukan penjelasan tentang orang ini. Jadi kesimpulan hadits ini tidak dapat dinilai karena ada perawi yang tidak dikenal alias majhul.
b. Kritik Matan Hadits
Selain lewat kritik sanad hadits, kita bisa melakukan kritik suatu hadits lewat matannya. Bila matannya bertentangan dengan ushul dan aqidah atau dengan dalil dalil qoth’i yang lain secara berseberangan dan tajam, maka kritik dari segi matan bisa dilakukan.
Secara matan hadits ini bertentangan dengan pendapat para ulama. Dan memang belum pernah kita mendengar ada ulama yang mengatakan bahwa amal amal di bulan Ramadhan menjadi sia sia selama belum mengeluarkan zakat fithr.
Hubungan antara zakat dengan puasa tidak terkait sebagaimana hubungan antara wudhu’ dengan shalat.
Kalau dalam masalah shalat, kita memang mengakui bahwa salah satu syarat sah nya adalah suci dari hadats. Sehingga bila seseorang shalat dalam keadaan hadats kecil tanpa berwudhu’, para ulama sepakat bahwa shalat itu tidak sah.
Namun hubungan antara zakat dengan puasa tidak terjalin sebagai hubungan syarat dan masyrut. Masing masing berdiri sendiri dan tidak saling menjadi syarat atas sah nya ibadah yang lain.
Artinya, seorang yang melakukan berbagai aktifitas ibadah di bulan Ramadhan, asalkan dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, insya Allah telah sah secara hukum di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Tidak ada kaitannya apakah dirinya sudah menunaikan zakat atau belum.
Wallahu ‘alam
Sumber: Ustadz Ahmad Sarwat 

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Perindu Syurga

Perindu Syurga
Cinta Kerja Harmoni

Arsip Tulisan

About Me

Followers

Pageviews

Hikmah Hari Ini

“Saya bersama kalian, saya berada diantara kalian, untuk memegang teguh syari’at Undang-undang. Kita mencintai Rab Kita melebihi tanah air kita, dan kita berbuat adil, adil dengan apa yang kita katakan. Kami menginginkan kemerdekaan dan keadilan untuk anak anak kita.” (Muhammad Mursi).