Wakil Sekjen Partai Keadilan
Sejahtera Mahfudz Siddiq menyatakan, fraksinya pernah mengembalikan uang
senilai Rp 2 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang
yang diterima anggota fraksinya pada periode 2005-2009 itu diduga
merupakan gratifikasi sehingga kebijakan partainya memang mengharuskan
untuk menyerahkannya kepada KPK.
"Kebijakan fraksi kami jelas. Setiap uang yang tak jelas asal-usulnya harus diserahkan ke KPK. Yang kayak gitu kan
barang gelap, enggak kayak orang terima gaji. Jadi harus diberikan pada
KPK. Total yang kami serahkan ke KPK sekitar Rp 2 miliar dari periode
dari 2005," jelas Mahfudz Shiddiq di Gedung DPR, Kamis (19/5/2011).
Ia
juga tak menampik bahwa praktik-praktik sejenis bukan lagi hal baru di
lingkup anggota Dewan, termasuk percaloan yang terjadi di dalam gedung
di wilayah Senayan itu. Hal ini disebabkan oleh pihak luar yang berusaha
memanfaatkan anggota DPR untuk memuluskan kepentingan-kepentingan
tertentu.
"Itu cerita lama, dalam kasus-kasus tertentu memang ada," katanya.
Bahkan,
ia mengakui pernah dihinggapi oleh praktik percobaan penyuapan ini.
Ketika pembahasan RUU Otonomi Khusus Aceh tahun 2006, Mahfudz sempat
diberi uang yang dibungkus dalam sebuah amplop.
"Saya enggak tahu
itu untuk apa dan siapa yang memberikan. Gratifikasi biasanya ada
melalui titipan. Titipannya enggak dikasih judul apa, dari siapa,
konteksnya apa, saya juga enggak tahu," jelasnya.
Diduga,
gratifikasi itu berasal dari pihak yang berkepentingan terhadap
rancangan undang-undang itu dan melobi melalui anggota DPR.
Mahfudz
mengaku tidak mengetahui berapa besar barang yang dititipkan untuknya
itu karena langsung menyerahkan kepada KPK. "Langsung saya serahkan ke
KPK tanpa sempat melihat berapa besarnya," ucap Mahfud.
Sumber: Kompas
Diposting oleh
Agus eSWe
0 komentar:
Posting Komentar