8 Isu yang Dinilai Dhana Tidak Pernah Terbukti
Jakarta - Dhana Widyatmika, terdakwa kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang, membacakan pledoinya setebal 35 halaman. Selain menilai tuntutan jaksa yang tidak adil, Dhana juga membeberkan 8 isu yang dialamatkan kepadanya. Namun, dalam proses penyidikan dan persidangan, 8 isu ini tidak pernah terbukti.Dhana, mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini membacakan pleidoinya dalam sidang di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (29/10/2012). Dalam pembelaannya, Dhana menyebut apa yang dialaminya dalam proses hukum ini sebagai badai. Dia tiba-tiba dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung, tanpa ada proses pemeriksaan atau penyelidikan terhadap dirinya.
"Untuk dapat lebih menggambarkan apa yang saya alami ketika kasus saya ini diledakkan dengan fitnah yang kejam yang SAMPAI SAAT INI TIDAK TERBUKTI KEBENARANNYA ,dalam kesempatan ini izinkan saya memaparkan beberapa fitnah yang disebarkan oleh hampir seluruh media pada akhir Februari 2012 lalu," kata Dhana.
"Sebelumnya saya juga hendak menyampaikan, bahwa pemaparan di bawah ini, yang tentunya berdasarkan fakta yang ada (bukti pendukung saya lampirkan), tidak saya maksudkan untuk menyudutkan pihak-pihak tertentu, namun semata ingin mengungkap kebenaran berdasarkan fakta," imbuh Dhana.
Berikut 8 isu yang dianggap Dhana sebagai fitnah, seperti yang disampaikan dalam pledoinya:
1. Rekening gendut senilai Rp 60 miliar
Entah sumber mana yang menghembuskan bahwa saya memiliki rekening gendut senilai Rp 60 miliar. Fitnah ini cukup efektif mendongkrak pemberitaan tentang saya, menyedot perhatian seluruh masyarakat Indonesia pada waktu itu. Hampir semua surat kabar memasang wajah saya sebagai head line, ditambah berbagai label yang membuat pemberitaan tentang saya semakin menjual. Label DW the next Gayus atau Gayus Jilid II melekat pada diri saya hingga kini. Fitnah ini sudah pernah dibantah oleh Bapak Jaksa Agung sendiri ketika rapat dengan komisi III DPR. Ketika itu dengan tegas beliau mengatakan , bahwa tidak pernah ada pihaknya yang mengatakan rekening sejumlah 60 miliar, dan di dalam pemeriksaan saya dipenyidikan sampai ke persidangan ini, tidak pernah terbukti adanya rekening saya sebesar itu. Namun akibat fitnah yang tidak bertanggung jawab ini, sampai ketika penuntutan terhadap saya diangkat menjadi berita, kata-kata “lelaki yang dikabarkan memiliki rekening 60 miliar..” masih melekat kuat dalam diri saya .
2. Uang tunai yang disita lebih dari Rp 30 miliar
Selain memiliki rekening gendut Rp 60 miliar, diberitakan ditemukan tumpukan uang yang disita oleh Kejaksaan Agung senilai Rp 30,4 miliar. Jumlah ini adalah uang rupiah senilai Rp 28 miliar ditambah 270.000 dollar AS atau setara 2,4 miliar. Penjelasan detil dan angka yang tidak genap (30,4 miliar) membuat berita yang dengan penuh percaya diri dimuat di harian terkemuka di Indonesia pada halaman 2 tanggal 14 Maret 2012 ini seolah-olah benar adanya. Seperti yang sudah dilansir oleh pihak Kejaksaan dan diungkap di dalam persidangan ini ,bahwa uang yang ditemukan di SDB saya, hanyalah uang dollar senilai USD 28.000 atau setara dengan Rp 270 juta, uang rupiah sebesar Rp 10 juta.
3. Transfer ke rekening dollar milik isteri sebesar USD 250.000
Awal kasus ini diledakkan sempat diberitakan bahwa the next Gayus adalah seorang perempuan berinisial DA. DA dikatakan menerima uang dari suaminya sebesar USD 250.000. Fakta yang benar dan dapat dibuktikan secara nyata sekarang, adalah penggeledahan dilakukan di kantor isteri saya, Dian Anggraeni , yang kebetulan sesama PNS di Direktorat Jenderal Pajak . Penggeledahan yang menyita barang bukti berupa komputer, HP isteri, dokumen-dokumen Wajib Pajak yang menjadi tanggung jawab pekerjaan isteri, flashdisk, CD dan semua barang yang pada saat itu ada di meja isteri saya. Sampai saat ini, tidak pernah ditemukan adanya transfer ke rekening dolar isteri saya, karena isteri saya hanya memilik 2 rekening tabungan, yang keduanya digunakan untuk menampung gaji bulanannya sebagai PNS DJP. Demikian pula barang-barang yang disita dari meja kantor isteri saya tidak pernah diklarifikasi oleh penyidik. Namun penggeledahan yang dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan dan alasan yang mendasar (saya katakana tanpa alasan yang mendasar, karena tidak didahului oleh suatu dugaan atau bukti yang kuat bahwa isteri saya terlibat atau melakukan suatu tindak pidana), telah membuat pemberitaan semakin menjadi-jadi. Sekali lagi saya ingin mengajak masyarakat untuk tidak mudah tersulut suatu pemberitaan negatif. Sampai saat ini, setelah semua barang yang ada di mejanya disita, tidak ditemukan bukti bahwa isteri saya melakukan suatu tindak pidana.
4. Aliran dana dari Wajib Pajak sebanyak Rp 30 miliar
Fitnah demi fitnah terus digulirkan. Tidak pernah terbuktinya fitnah-fitnah sebelumnya, tidak menyurutkan suatu pihak untuk terus menyudutkan saya dengan menyebar fitnah yang baru. Tanpa suatu bukti apa pun, dikatakan saya menerima uang dari Wajib Pajak sebanyak Rp 30 miliar di rekening saya. Faktanya, setelah semua rekening saya dikuliti, di dalam dakwaan, satu-satu nya transaksi uang masuk yang TERNYATA adalah berasal dari Wajib Pajak adalah transaksi uang masuk dari PT Mutiara Virgo. Suatu Wajib Pajak, yang TIDAK PERNAH SAYA KENAL, TIDAK PERNAH BERADA DI DALAM LINGKUP KEWENANGAN SELAMA SAYA BERTUGAS. Yang di dalam persidangan sesunguhnya telah nyata terbukti bahwa saya tidak pernah terlibat di dalam pemeriksaan PT Mutiara Virgo tersebut. Untuk lebih detilnya telah dijelaskan di dalam pledooi yang disusun oleh tim Penasihat Hukum saya.
5. Tranksaksi di rekening mencapai Rp 97 miliar
Saya ingat betul berita mengenai transaksi di rekening saya dikatakan mencapai Rp 97 miliar, direlease beberapa menit setelah saya menjalankan pemeriksaan oleh para Penyidik di Kejaksaan Agung. Sungguh aneh, pemeriksaan hari itu yang berlangsung hingga pukul 18.30 sama sekali tidak membahas mengenai transaksi di rekening yang dikabarkan mencapai Rp 97 miliar tersebut. Demikian pula dengan pemeriksaan-pemeriksaan saya sebelum itu maupun setelah itu, sama sekali saya tidak pernah diklarifikasi mengenai transaksi yang katanya mencapai Rp 97 miliar tersebut. Hal ini dapat dicek pada BAP-BAP pemeriksaan saya pada proses penyidikan.
6. Aliran dana dari PT KTU, RPU dan TRS
Ketika pemberitaan semakin liar tak terkendali, saya merasa pihak yang mengeluarkan pernyataan tentang saya pun semakin tak terkendali, tidak mendasarkan kepada fakta atau bukti yang ada. Saya rasakan kondisi demikian, di mana pandangan publik terhadap saya sudah sangat buruk, maka siapa pun yang menyatakan apa pun yang buruk tentang saya, akan langsung ditelan mentah-mentah oleh publik. Publik tentu sangat percaya ketika dahulu dikatakan ditemukan adanya aliran dana ke rekening saya dari PT KTU, RPU dan TRS. Fakta nya, kembali saya tekankan di sini, setelah semua rekening saya dikuliti, yang dapat didakwakan kepada saya sehubungan PT-PT tersebut hanyalah urusan dengan PT KTU, yang mana dalam dakwaan tersebut TIDAK ADA SAMA SEKALI menyebutkan ditemukannya aliran uang dari PT KTU. Adapun dakwaan sehubungan dengan PT KTU adalah masalah kerugian negara dalam bentuk imbalan bunga yang dibayar oleh negara sehubungan kemenangan PT KTU pada proses banding di Pengadilan Pajak dan tuduhan mengenai percobaan pemerasan. Untuk masalah ini secara detil telah dibahas dalam pledooi yang disusun oleh tim penasehat hukum saya.
7. Memiliki mobil mewah
Walaupun sudah nyata dan jelas bahwa satu-satunya kendaraan yang disita oleh pihak kejaksaan ketika mereka menggeledah rumah, kantor isteri saya dan kantor saya adalah mobil Daimler Chrisler tahun 2001. Keunikan bentuk mobil, plus label gayus ke-2 yang sudah melekat kuat akibat blow up di media, menambah isu bahwa seolah-olah mobil tersebut merupakan mobil mewah. Padahal di dalam dakwaan, mobil tersebut dinilai Rp 100 juta, bahkan lebih murah dari mobil Avanza atau mobil APV misalnya.
8. Bersekongkol dengan istri mengeruk uang pajak
Sungguh saya ternganga ketika membaca tulisan di salah satu majalah mingguan terkemuka. Sebelumnya saya termasuk pelanggan setia majalah tersebut , karena saya pikir majalah mingguan ini memberitakan fakta berdasarkan investigasi yang valid, akurat dan terpercaya. Namun ketika membaca tulisan tentang saya yang diberitakan secara bombastis, dimana saya dijadikan cover dalam majalah tersebut, saya hanya bisa geleng-geleng kepala. Sangat menyakitkan ketika isteri saya yang kebetulan sesama PNS pegawai pajak, dikatakan bersekongkol dengan saya untuk menilap uang Wajib Pajak. Memang berita semacam ini sangat laku dijual dan akan langsung ditelan mentah-mentah oleh masyarakat awam yang sudah kadung dirasuki oleh fitnah-fitnah sebelumnya. Namun buat masyarakat yang mau sedikit berfikir, mau mempelajari bagaimana proses bisnis di dalam perpajakan, tentu akan sama geleng-geleng kepalanya dengan saya. Bagaimana mungkin, saya dan isteri saya tidak pernah ditugasi di kantor yang sama, bahkan di kanwil yang sama secara berbarengan, dan tidak memiliki jabatan atau kewenangan yang cukup untuk mengatur sistem administrasi pajak di DJP, bisa melakukan tindakan seperti yang diberitakan. Belum lagi penambahan bumbu-bumbu yang sangat mudah dibantah kebenarannya, semakin membuat seolah-olah cerita tersebut benar. Dan faktanya, sampai saat ini, walaupun semua barang di meja kerja isteri saya telah disita oleh pihak kejaksaan, tidak terbukti sama sekali bahwa isteri saya melakukan hal-hal tercela seperti yang diberitakan.
"Setelah semua berita yang yang seolah-olah benar tersebut TIDAK TERBUKTI, adakah pihak yang mau meralat berita tersebut? TIDAK ADA. Yang tersisa hanya kehancuran hidup saya dan keluarga besar saya. Jelas sudah saya telah menjadi korban TRIAL by THE PRESS. Kondisi mengerikan yang bisa menggiring siapapun, telepas ia benar atau salah, ke dalam labirin yang menghancurkan," kata Dhana.
Meski begitu, menurut Dhana, tidak terbersit niat sedikit pun dalam benaknya untuk menuntut pihak manapun yang telah secara tidak bertanggung jawab menghancurkan nama dan kehidupannya. "Saya kembalikan semua kepada Yang Maha Kuasa Sang empunya kemuliaan. Saya yakin kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Terbukti, kebenaran tersebut telah terungkap seiring dengan berjalannya waktu, di mana tidak ada satupun bukti yang menguatkan kebenaran berita-berita di atas," tutur Dhana.
Dalam sidang pekan lalu, Dhana dituntut oleh JPU dengan tuntutan yang sangat tinggi: 12 tahun. Atas tuntutan ini, Dhana menilai jaksa telah semena-mena. Karena di dalam persidangan, tidak ada bukti kuat atas tuduhan-tuduhan jaksa.(detik)
0 komentar:
Posting Komentar