Tentang ODOJ
Dari Ust. Nandar, Lc
Haji itu syariat, KBIH itu metodologi. Tabungan haji itu strategi. Haji itu butuh dalil, KBIH itu produk intelektual utk mengorganisir ibadah haji, sedangkan Tabungan Haji adalah upaya seorang muslim utk mewujudkan kesempatan beribadah haji.
Adapun seorang muslim memiliki niat buruk dlm ibadah hajinya, semisal krn berambisi mempunyai gelar "pak haji" di kampungnya atau ingin menduduki jabatan ketua takmir masjid yg mensyaratkan ia harus pernah berhaji,... maka ITU BUKAN DOMAIN KBIH utk bertanggung jawab atas ketidaklurusan niatnya tsb.
Itu adalah wilayah Allah. KBIH tidak mungkin mampu menjangkau niat ibadah anggotanya. KBIH hanya mampu mengorganisir zhahir dari seorang muslim utk menunaikan haji, namun tidak bathinnya.
Mencari ilmu itu syariat, mndirikan lembaga pendidikan/institut/universitas/sekolah adalah metodologi, dan kurikulum pembelajaran adalah strategi.
Dengan analogi yg sama di atas, maka Lembaga pendidikan takkan mampu menjangkau wilayah niat (bathin) para pncari ilmu. Semisal: kuliah hanya ingin dapat gelar, prestise, pacaran, buang duit, dll.
Lembaga Amil Zakat adalah syariat, asrama yatim piatu adalah metodologi, dan voucher sedekah adalah strategi. Voucher sedekah Rp.10.000, Rp.50.000, Rp.100.000, atau Rp.1.000.000 adalah strategi utk memfasilitasi seorang muzakki bersedekah.
Pnyelenggara voucher takkan mampu menjangkau kebersihan niat sang muzakki. Maka strategi voucher sedekah menjadi benar dlm konteks ini, dan menjadi salah apabila para panitianya hanya membatasi nominal sedekah atau memaksa muzakki utk mengikuti program sedekah anak yatim piatu ini (meski rasanya hal itu hampir tidak mungkin terjadi).
Membaca Quran itu syariat, ODOJ itu metodologi, dan monitoring admin itu strategi. Tilawah Quran itu butuh ilmu tajwid dan benarnya makhrojul hurf, serta niat lurus karena mengharap ridha Allah. Ini domain para Dai pengajar Quran dan Allah Swt, tentunya.
Realitanya adalah: 1. Ada sebagian umat Islam bisa baca Quran namun belum membiasakan rutin utk membacanya. 2. Ada sebagian umat Islam belum bisa/lancar baca Quran, namun jadi senang kalo rame2 ada saudara2nya yg membacanya.
Dua golongan inilah yg mencoba diisi oleh pncetus ODOJ, dgn metodologi berupa system dan aturan. Maka jangan tuntut apa2 yg memang hukan domain ODOJ. Kaidah "ibadah butuh dalil dan niat" kurang tepat dlm konteks ODOJ.
Yg lebih tepat adalah kaidah "jika tak bisa memperbaiki semua, maka jangan tinggalkan sama sekali". Dan ODOJ telah mengambil 'kekosongan' itu (dua macam realita yg saya sebut di atas).
Niat lurus tilawah karn mengharap ridha Allah, bukanlah domain ODOJ, anggota ODOJ, ataupun adminnya. Itu wilayah Allah. Bacaan Quran sesuai standar tajwid, ghoroib, tahsin, tahfizh, dan makhraj hurf hukan wilayah ODOJ. Namun domain para Dai pengajar Quran, atau Dai yg tergabung dlm lembaga Quran. Bukankah begitu?
0 komentar:
Posting Komentar