MK Menyatakan Dalil Permohonan Pemohon Effendi Simbolon Tidak Beralasan Menurut Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan permohononan
gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada Sumatera Utara yang diajukan 2
pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, yakni Irawan
Pasaribu-Soekirman dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi.
Dengan begitu, Keputusan KPU yang menyatakan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (Ganteng) menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk periode 2013-2018 tetap sah.
"Menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua
Majelis Hakim Konstitusi, Akil Mochtar saat membacakan amar putusan di
Gedung, MK, Jakarta, Senin (15/4/2013).
Dalam pertimbangannya,
MK menyatakan dalil permohonan Pemohon tidak berasalan menurut hukum.
Dalil Pemohon tentang adanya pelangaran administratif yang dilakukan KPU
Provinsi Sumut selaku Termohon, menurut Mahkamah, Pemohon tidak
mengajukan bukti yang meyakinkan. "Sehingga dalil permohonan a quo tidak
terbukti menurut hukum," kata Akil.
Dalil Pemohon tentang
Termohon melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada karena
pelaksanaan tahapan Pemilukada Provinsi Sumut di tingkat Kabupaten
Padang Lawas Utara dan Kabupaten Tapanuli Tengah tidak dilakukan oleh
anggota KPU Kabupaten yang sah, juga tidak beralasan menurut hukum.
Pun juga terhadap dalil Pemohon yang mendalikan telah terjadi
pelangaran secara terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi dalam
bentuk kampanye hitam, praktik money politic, keberpihakan petugas KPPS,
sampai pada keterlibatan pejabat pemerintah daerah serta perangkatnya
dalam pemenangan Gatot-Tengku, juga tidak beralasan menurut hukum.
"Tidak ada bukti bahwa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilakukan
secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan melibatkan pihak
terkait (Gatot-Tengku) atau Termohon (KPU) dan secara signifikan dapat
memengaruhi komposisi perolehan suara pada pasangan calon, khususnya
antara Pemohon dan Pihak Terkait," kata Akil.
Menurut Mahkamah,
apabila terjadi pelangaran-pelanggaran, seperti money politic, kampanye
hitam, ataupun keterlibatan aparat pemerintah, termasuk
sambutan-sambutan kepala pemerintah daerah yang mengarahkan untuk
memilih pasangan calon tertentu, maka seharusnya hal tersebut dilaporkan
kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu).
"Dan diselesaikan sesuai dengan jenis pelanggaran masing-masing," kata Akil.
Dalam permohonan itu, para Pemohon menilai, KPU telah melakukan beberapa pelangaran yang telah mengganggu pelaksanaan Pemilukada Sumut. Di antaranya, kesalahan dalam DPT yang menyebabkan banyak warga Sumut yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, adanya manipulasi DPT, money politic, kampanye hitam, keterlibatan aparat pemerintah, serta tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dan kepala dusun. [liputan6]
0 komentar:
Posting Komentar