PERINDU SYURGA

Hati bersatu karena kerinduan pada Illahi

MK Menyatakan Dalil Permohonan Pemohon Effendi Simbolon Tidak Beralasan Menurut Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan permohononan gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada Sumatera Utara yang diajukan 2 pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, yakni Irawan Pasaribu-Soekirman dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi.

Dengan begitu, Keputusan KPU yang menyatakan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (Ganteng) menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk periode 2013-2018 tetap sah.

"Menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Akil Mochtar saat membacakan amar putusan di Gedung, MK, Jakarta, Senin (15/4/2013).



Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalil permohonan Pemohon tidak berasalan menurut hukum. Dalil Pemohon tentang adanya pelangaran administratif yang dilakukan KPU Provinsi Sumut selaku Termohon, menurut Mahkamah, Pemohon tidak mengajukan bukti yang meyakinkan. "Sehingga dalil permohonan a quo tidak terbukti menurut hukum," kata Akil.


Dalil Pemohon tentang Termohon melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada karena pelaksanaan tahapan Pemilukada Provinsi Sumut di tingkat Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Tapanuli Tengah tidak dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten yang sah, juga tidak beralasan menurut hukum.

Pun juga terhadap dalil Pemohon yang mendalikan telah terjadi pelangaran secara terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi dalam bentuk kampanye hitam, praktik money politic, keberpihakan petugas KPPS, sampai pada keterlibatan pejabat pemerintah daerah serta perangkatnya dalam pemenangan Gatot-Tengku, juga tidak beralasan menurut hukum.

"Tidak ada bukti bahwa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan melibatkan pihak terkait (Gatot-Tengku) atau Termohon (KPU) dan secara signifikan dapat memengaruhi komposisi perolehan suara pada pasangan calon, khususnya antara Pemohon dan Pihak Terkait," kata Akil.

Menurut Mahkamah, apabila terjadi pelangaran-pelanggaran, seperti money politic, kampanye hitam, ataupun keterlibatan aparat pemerintah, termasuk sambutan-sambutan kepala pemerintah daerah yang mengarahkan untuk memilih pasangan calon tertentu, maka seharusnya hal tersebut dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dan diselesaikan sesuai dengan jenis pelanggaran masing-masing," kata Akil.


Seperti diketahui, permohonan Perselisihan Hasil Pemilukada Sumatera Utara ini dimohonkan oleh 2 pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, yakni Irawan Pasaribu-Soekirman dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi. Keduanya kalah dalam pertarungan Pemilukada Sumut 2013 yang dimenangkan pasangan nomor urut 5, Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (Ganteng) yang disokong Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam permohonan itu, para Pemohon menilai, KPU telah melakukan beberapa pelangaran yang telah mengganggu pelaksanaan Pemilukada Sumut. Di antaranya, kesalahan dalam DPT yang menyebabkan banyak warga Sumut yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, adanya manipulasi DPT, money politic, kampanye hitam, keterlibatan aparat pemerintah, serta tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dan kepala dusun. [liputan6]


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Perindu Syurga

Perindu Syurga
Cinta Kerja Harmoni

Arsip Tulisan

About Me

Followers

Pageviews

Hikmah Hari Ini

“Saya bersama kalian, saya berada diantara kalian, untuk memegang teguh syari’at Undang-undang. Kita mencintai Rab Kita melebihi tanah air kita, dan kita berbuat adil, adil dengan apa yang kita katakan. Kami menginginkan kemerdekaan dan keadilan untuk anak anak kita.” (Muhammad Mursi).