Jakarta - Badan Kehormatan DPR mengusulkan anggota DPR yang membolos
rapat 4 kali berturut-turut dipecat. Usulan tersebut sudah masuk ke
Baleg DPR, FPKS DPR pun memberikan persetujuan.
"Secara prinsip kami setuju untuk adanya disiplin yang lebih baik untuk
anggota DPR dan BK memang diberikan kewenangan untuk hal itu," kata
Ketua FPKS DPR Hidayat Nurwahid, saat berbincang, Kamis (4/4/2013).
Usulan tersebut disampaikan BK ke Badan Legislasi (Baleg) dalam
rangkaian revisi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
(MD3). Usulan ini positif untuk membenahi kinerja para wakil rakyat.
"Itu memang usulan dari BK dan itu akan dibahas di Baleg dan PKS setuju
untuk adanya pengetatan disiplin bagi anggota DPR supaya menjalankan
amanat rakyat," kata Hidayat.
Menurut Hidayat banyak faktor yang membuat tingkat kehadiran anggota DPR
rendah. Sepanjang ada keterangan jelas, menurut hidayat, tak masuk
lebih dari 4 kali berturut-turut tak masalah.
*foto: Hidayat Nurwahid-Shohibul Iman-Anis Matta
PDIP Tolak Aturan Anggota DPR yang Bolos 4 Kali Dipecat
Jakarta - BK DPR melalui revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, mengusulkan pengetatan tata tertib DPR. Anggota DPR yang tak masuk 4 kali bolos rapat dalam satu masa sidang diusulkan dipecat, namun PDIP menolak usul ini."BK DPR menurut saya tidak mengurusi masalah absensi anggota DPR yang tidak izin dalam melaksanakan tugas rapat-rapat DPR pada masa persidangan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo saat berbincang, Kamis (4/4/2013).
Menurut Tjahjo, kalau ada anggota DPR yang tak hadir dalam rapat, BK bisa menanyakan ke pimpinan fraksi menyangkut alasan ketidakhadiran tersebut.
"Anggota DPR bukan pegawai DPR yang setiap hari setiap jam harus dalam gedung DPR," kata Tjahjo.
Menurutnya anggota DPR juga mewakili partai. Sehingga bisa saja tugas ke luar atas perintah partai. Tjahjo tak mau anggota DPR yang jarang hadir rapat diberhentikan.
"Sanksinya teguran tertulis dan terbuka saja menurut saya bagi anggota DPR yang sudah ditegur tertulis masih tetap bolos sekian kali misalnya ya diumumkan terbuka ke publik. Sanksi BK terkait masalah-masalah pengaduan masyarakat terkait masalah hukum yang kalau tidak ditindak bisa merusak citra lembaga DPR," tegasnya. [detik.com]
0 komentar:
Posting Komentar