PERINDU SYURGA

Hati bersatu karena kerinduan pada Illahi


1. Seperti janji saya, saya coba share tentang KPK. Bagian ini berjudul: PROTEKSI ATAU MATI.

2. Sekedar memberi catatan bahwa KPK yg super body harusnya mendapat pengawasan yg lebih kuat.

3. Sayangnya, Humas/PR KPK telah menciptakan rantai pengaman tapi tak ada rantai pengawasan.

4. Bukan saja itu, PR KPK tak segan melakukan serangan bahwa pengritik adalah “corruptor fight back, pelemahan, dll”.


5. MAKA mengritik KPK adalah semacam pekerjaan berbahaya. Padahal dalam demokrasi kritik artinya sehat.

6. Tapi, yg dilupakan oleh para pendukung KPK adalah bahwa kalau kita menutup KPK dari kritik luar, ia akan membusuk di dalam.

7. Ini hukum besi. Makanya kebusukan itu terus menyebar dan percaya saya, suatu saat kita akan kaget bengong.

8. Nah, dalam kasus #sprindik hal itu kembali terjadi. Dgn niat memproteksi KPK kelompok ini membuat Komite Etik.

9. Padahal, saya sdh twit bahwa pembocoran informasi dalam bentuk apapun adalah pidana.

10. Dan setiap tindakan pidana tdk bisa diselesaikan secara initernal. Dia harus diproses secara hukum.

11. Saya tdk mau berpanjang cerita soal ini. Karena ada banyak UU yg mengatur. UU ITE, KUHP, dll.

12. Tapi yg perlu digarisbawahi adalah “motif” dibalik pembentukan KE. Memproteksi lembaga.

13. Motif ini sepenuhnya keluar dari kesimpulan kelompok ini bahwa KPK adalah aktor handalan.

14. Ibarat mereka sedang bermain film. Film itu akan berhenti kalau aktor utamanya terbunuh.

15. Karena itu, coba lihat seluruh kesimpulan KE dan headline yg mereka buat. Intinya “lindungi KPK”.

16. Sebetulnya sih tdk salah melindungi KPK tapi yg lebih penting adalah melindungi sistem-nya.

17. Sebab kalau KPK untuk selalu menyelesaikan soal pidana secara tertutup bagaimana kalau lembaga lain minta hal yg sama?

18. Bagaimana kalau semua lembaga membentuk komite etik untuk semua pidana yg mereka buat? Sistem rusak!

19. Sekali lagi pembocoran rahasia negara adalah pidana. Sebab kalau bukan pidana ngapain kita ribut?

20. Tapi demi KPK hukum dianggap tdk penting. Diselesaikan secara “adat” dan tertutup.

21. Padahal penyelenggaraan hukum terikat pada UU secara formil atau materil. Tdh bisa ngarang.

22. Hukum harus ditegakkan oleh hamba hukum, bukan orang comotan sembarangan dgn dalih reputasi.

23. Hukum juga ditegakkan nelalui tatacara yang ketat dan seluruhnya bertanggungjawab dan profesional.

24. Karenanya aparat hukum dalam suatu negara adalah kelembagaan yg permanen dan disumpah.

25. Sebab mereka akan memegang rahasia lain dalam prosesnya. Itu juga rahasia negara. Tdk sembarang orang blh akses.

26. Berkali KPK mengangkat secara resmi atau tidak para “rantai pelindung” jadi petugas dadakan. Rahasia KPK diobral.

27. Dari kalangan inilah secara suka2 berkali KPK mengangkat komite etik. Dan mau akses data pribadi pejabat KPK.

28. Berkali juga mereka2 ini berdatangan ke kantor KPK untuk “pasang badan”. Sok anti korupsi dasar kwalifikasinya apa?

29. Hubungan mereka belakangan ini sudah menjadi semacam simbiosis mutualisma. Ada yg jadi markus juga.

30. Kita semua lupa bahwa selingkuh seperti inilah yg dianggap akar korupsi oleh KPK. Tapi untuk KPK semua OK. END.
[Fahri Hamzah]

 


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Perindu Syurga

Perindu Syurga
Cinta Kerja Harmoni

Arsip Tulisan

About Me

Followers

Pageviews

Hikmah Hari Ini

“Saya bersama kalian, saya berada diantara kalian, untuk memegang teguh syari’at Undang-undang. Kita mencintai Rab Kita melebihi tanah air kita, dan kita berbuat adil, adil dengan apa yang kita katakan. Kami menginginkan kemerdekaan dan keadilan untuk anak anak kita.” (Muhammad Mursi).