Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jawa Barat, Senin (1/4/2013). Pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka dan Teten
Masduki mengajukan gugatan ke MK karena menolak menerima hasil
penghitungan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jawa Barat.
Keputusan MK :
Nomor Perkara: 20/PHPU.D-XI/2013
Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013
Pemohon : Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki (Nomor Urut 5)
Kuasa Pemohon : Arteria Dahlan, S.T., S.H., dkk
Amar Putusan : Ditolak Seluruhnya
Detil Keputusan MK bisa di download KLIK INI.
Keputusan MK ini mengukuhkan kemenangan pasangan Ahmad Heryawan - Deddy Mizwar yang diputuskan KPUD Jawa Barat.
Sebelumnya, dalam rapat pleno (3/3) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa
Barat telah menetapkan Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar sebagai Calon
Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur Jabar terpilih periode 2013-2018.
Pasangan nomor 4 tersebut dinyatakan sebagai pemenang karena telah
memenuhi ketentuan yang ditetapkan KPU, di mana keduanya mengantongi
32,39 persen. Karena telah melewati 30 persen plus satu suara,
Aher-Deddy dinyatakan menang dalam satu putaran.
Alhamdulillah, kita menang. Allahu Akbar !!
0 komentar:
Posting Komentar