PERINDU SYURGA

Hati bersatu karena kerinduan pada Illahi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jawa Barat, Senin (1/4/2013). Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki mengajukan gugatan ke MK karena menolak menerima hasil penghitungan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jawa Barat.

Keputusan MK :

Nomor Perkara: 20/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013

Pemohon : Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki (Nomor Urut 5) 

Kuasa Pemohon : Arteria Dahlan, S.T., S.H., dkk

Amar Putusan : Ditolak Seluruhnya
Detil Keputusan MK bisa di download KLIK INI.


Keputusan MK ini mengukuhkan kemenangan pasangan Ahmad Heryawan - Deddy Mizwar yang diputuskan KPUD Jawa Barat.

Sebelumnya, dalam rapat pleno (3/3) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menetapkan Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jabar terpilih periode 2013-2018.

Pasangan nomor 4 tersebut dinyatakan sebagai pemenang karena telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan KPU, di mana keduanya mengantongi 32,39 persen. Karena telah melewati 30 persen plus satu suara, Aher-Deddy dinyatakan menang dalam satu putaran.
 
Alhamdulillah, kita menang. Allahu Akbar !!
 
 
 
 

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Perindu Syurga

Perindu Syurga
Cinta Kerja Harmoni

Arsip Tulisan

About Me

Followers

Pageviews

Hikmah Hari Ini

“Saya bersama kalian, saya berada diantara kalian, untuk memegang teguh syari’at Undang-undang. Kita mencintai Rab Kita melebihi tanah air kita, dan kita berbuat adil, adil dengan apa yang kita katakan. Kami menginginkan kemerdekaan dan keadilan untuk anak anak kita.” (Muhammad Mursi).