Ustadz Yusuf Mansur diamankan petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan
Internasional Batam Center, pada Jumat (17/05) sore. Yusuf diperiksa
petugas karena membawa uang tunai sebesar 1,5 juta ringgit Malaysia atau
setara Rp4 miliar.
Yusuf ditangkap petugas saat akan menuju
ruang kedatangan. Ustadz muda itu diketahui baru turun dari kapal yang
membawanya dari Situlang Laut Malaysia. Uang tunai tersebut disimpan
dalam dua tas koper.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan
Bea Cukai Batam Kunto Prasti membenarkan pemeriksaan terhadap Ustadz
Mansyur. Kunto mengatakan, pemeriksaan terhadap ustadz berkaitan dengan jumlah uang yang dibawanya
“Sesuai aturan yang
berlaku, uang yang dibawa masuk atau pun keluar dari wilayah Kepabeanan
RI dalam jumlah di atas Rp100 juta wajib untuk dilaporkan,” kata Kunto.
Dikatakan
Kunto, Ustadz Mansur mengaku jika uang tersebut merupakan sumbangan
dari warga Indonesia di Malaysia untuk keperluan pembangunan pesantren.
Sementara
itu, Ustadz Mansur menjelaskan, pihak Bea Cukai Pelabuhan Internasional
Batam Center hanya memeriksa, tidak menahannya. “Itu prosedur biasa
dari temen-temen di pelabuhan, orang bawa tas pasti diperiksa. Nggak ada
masalah diperiksa, namanya diperiksa, silakan aja,” ujar pengasuh
Pondok Pesantren Daarul Qur’an itu, Rabu (22/05).
Meski
demikian, Ustadz Mansur mengakui saat itu memang terjadi miss
communication antara pihaknya dan petugas. Akibatnya, Ustadz Yusuf
dikenakan denda oleh pihak Bea Cukai Pelabuhan, yakni menggelar Tausyiah
di Kantor Bea Cukai Batam.[suaranews]
Diposting oleh
Agus eSWe
0 komentar:
Posting Komentar