Ustadz Yusuf Mansur diamankan petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan 
Internasional Batam Center, pada Jumat (17/05) sore. Yusuf diperiksa 
petugas karena membawa uang tunai sebesar 1,5 juta ringgit Malaysia atau
 setara Rp4 miliar. 
  Yusuf ditangkap petugas saat akan menuju 
ruang kedatangan. Ustadz muda itu diketahui baru turun dari kapal yang 
membawanya dari Situlang Laut Malaysia. Uang tunai tersebut disimpan 
dalam dua tas koper.
  Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan 
Bea Cukai Batam Kunto Prasti membenarkan pemeriksaan terhadap Ustadz 
Mansyur. Kunto mengatakan, pemeriksaan terhadap ustadz berkaitan dengan jumlah uang yang dibawanya 
  “Sesuai aturan yang 
berlaku, uang yang dibawa masuk atau pun keluar dari wilayah Kepabeanan 
RI dalam jumlah di atas Rp100 juta wajib untuk dilaporkan,” kata Kunto. 
  Dikatakan
 Kunto, Ustadz Mansur mengaku jika uang tersebut merupakan sumbangan 
dari warga Indonesia di Malaysia untuk keperluan pembangunan pesantren. 
  Sementara
 itu, Ustadz Mansur menjelaskan, pihak Bea Cukai Pelabuhan Internasional
 Batam Center hanya memeriksa, tidak menahannya. “Itu prosedur biasa 
dari temen-temen di pelabuhan, orang bawa tas pasti diperiksa. Nggak ada
 masalah diperiksa, namanya diperiksa, silakan aja,” ujar pengasuh 
Pondok Pesantren Daarul Qur’an itu, Rabu (22/05). 
  Meski 
demikian, Ustadz Mansur mengakui saat itu memang terjadi miss 
communication antara pihaknya dan petugas. Akibatnya, Ustadz Yusuf 
dikenakan denda oleh pihak Bea Cukai Pelabuhan, yakni menggelar Tausyiah
 di Kantor Bea Cukai Batam.[suaranews]
Diposting oleh
Agus eSWe
0 komentar:
Posting Komentar