Pertanyaan
Assalamu’alaikum wr. wb.Jawaban
Ustadz, bolehkah puasa sebelum masuk waktu Ramadhan, misalnya 1 atau 2 minggu sebelumnya? Saya pernah mendengar ada yang mengatakan tidak boleh dengan alasan memperpanjang puasa Ramadhan. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Benar sekali adanya larangan untuk sengaja berpuasa sunnah bila kita memasuki atau menjelang setengah bulan masuknya Ramadhan. Yaitu berpuasa mulai tanggal 16 Sya‘ban hingga akhir bulan Sya‘ban. Meski pun masalah ini juga bukan merupakan pendapat jumhur ulama. Yang berpedapat demikian adalah sebagian ulama Asy-Syafi’iyah dan sebagian dari ulama dari kalangan Al-Hanabilah.Dalilnya adalah hadits berikut ini:
Dari Abi Hurairah ra. dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam beliau bersabda, “Apabila bulan Sya’ban sudah setengahnya, maka janganlah berpuasa hingga Ramadhan.” (HR Tirmizy).
Imam At-Tirmizy menshahihkan hadits ini, demikian juga dengan Ath Thahawi, Al Hakim, Ibnu Hibban dan Ibnu Abdil Barr.
Tidak boleh berpuasa setelah nisfu Sya’ban hingga Ramadhan. (HR At-Tahawi)
Sedangkan ulama lainnya tidak sampai mengharamkan, hanya memakruhkan saja. Bahkan ada juga yang sama sekali tidak menyinggungnya sebagai sesuatu yang harus dihindari. Mereka berpendapat bahwa hadits Abu Hurairah adalah hadits mungkar. Yang mengatakan demikian adalah Imam Ahmad, Abu Zar’ah Ar Razi, Al Atsram dan Ar Rahman bin Al Mahdi
Selain itu mereka mengatakan justru Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam banyak sekali melakukan puasa di bulan Sya’ban, bahkan beliau menyambungkannya dengan puasa bulan Ramadhan.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anh berkata, “Bulan yang paling disukai Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk berpuasa adalah bulan Sya’ban. Bahkan beliau menyambungnya dengan puasa Ramadhan.”
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anh berkata, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam lebih berpuasa dari pada di bulan Sya’ban.”
Dengan demikian, kedudukan larangan berpuasa sunnah setelah setengah bulan Sya’ban adalah khilaf di kalangan ulama. Sebagian menyatakan adanya larangan tersebut, sebagian lagi tidak mengakuinya.
Namun yang disepakati oleh semua ulama adalah puasa qadha‘ (pengganti) puasa Ramadhan. Hukumnya wajib dilakukan bila memang hanya tersisa hari-hari itu saja. Sebab ada alasan yang sangat kuat bagi mereka yang belum menunaikan kewiban membayar puasa ramadhan tahun lalu untuk membayarkannya sekarang, meski bulan ramadhan tinggal dua minggu lagi.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
0 komentar:
Posting Komentar