Bahkan, ada penggemar dari Brebes, Rosyikun, yang sampai menggadaikan BPKB motornya demi mendapatkan ongkos ke Bandung.Ulah Rosyikun itu pula yang menginspirasi Roji, warga Bekasi. Ia pun mengajukan cuti dengan alasan ingin bertemu kakaknya di Bandung.
“Aku cuti dua hari. Pamitan ama bos ketemu kakak. Kalau mau ketemu Ariel, enggak mungkin dikasih,“ kata Roji, di Rutan Kebon Waru.
Penyambutan Ariel yang dinilai sudah berlebihan itu tidak cuma dilakukan para penggemar, tetapi juga media massa, terutama televisi.
“Seharusnya pembebasan Ariel enggak perlu dipublikasikan berlebihan. Ia bukan ikon yang pantas ditiru. Ariel bukan seorang pahlawan dan tidak layak diperlakukan sedemikian rupa. Saya lihat rata-rata fan Ariel remaja yang rela menjemputnya di LP Kebon Waru,“ ujar Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Menurutnya, penyambutan bebasnya Ariel terlalu berlebihan.
“Saya pikir itu sudah ada yang mengoordinasi. Mungkin demi Ariel mereka rela bolos,“ sambungnya.
Arist khawatir bahwa antusiasme para remaja atas bebasnya sang idola mereka bisa mengubah perilaku para remaja. “Ariel itu pria penyimpang seks. Bisa saja gara-gara itu mereka menafsirkan perbuatan Ariel itu sah-sah saja dan ditiru,“ tambahnya.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh, dalam rilisnya mengimbau masyarakat mewaspadai gerakan sistemik, terdesain dari pengusaha hitam yang mengambil untung dari industri pornografi.
Mereka membangun citra, seolah-olah pelaku kejahatan pornografi sebagai idola. Itu mengancam prinsip perlindungan anak.
Nazriel Irham atau yang akrab dipanggil Ariel Peterpan telah menghirup udara bebas kemarin. Setelah menjalani sepertiga masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kebonwaru, Bandung, Ariel akhirnya bisa menjalani masa kebebasannya meskipun dengan syarat.
Ariel divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus peredaran dan pembuatan video pornografi. Ariel akan bebas murni pada September 2014.
Selama dalam tahanan, Ariel mendapatkan remisi selama tiga bulan. Dua bulan pada remisi 17 Agustus serta satu bulan pada hari raya.
Pelantun Menghapus Jejakmu itu tetap harus menjalani wajib lapor sebulan sekali ke Kejaksaan Negeri Bandung. “Ini prosedur yang harus ditempuh,” kata Ariel yang keluar dari penjara mengenakan kaus putih dan jaket hitam.
Saat dikawal beberapa petugas kejaksaan, Ariel masih melempar senyum kepada para penggemarnya yang berkerumun di depan halaman Kejaksaan Negeri Bandung.
Ariel mengaku bahagia akan menjalani pembebasan bersyarat. “Ya untuk saat ini dan ke depan, aku senang dan bahagia sekali. Kebahagiaan seperti inilah yang aku rasakan,” tutur Ariel penuh semangat.
Setelah keluar dari Lapas Kebonwaru dan menjalani pemeriksaan di kantor Kajari Bandung, Ariel yang menggunakan mobil Avanza putih Nopol D 1222 AH itu melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jl Ibrahim Adjie. Hingga saat ini, Ariel masih diberi pengarahan oleh sejumlah petugas pemasyarakatan, di antaranya terkait keterlibatan dirinya dalam kasus penyebaran video porno.
Ariel juga berkewajiban menyelesaikan beberapa berkas yang harus ditandatangani sebagai syarat bebas bersyarat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Dedi Sutardi mengatakan salah satu syarat pembebasan Ariel adalah jaminan dari keluarga.
“Ariel tidak boleh melakukan pelanggaran hukum dan tidak boleh membuat onar. Jika hal itu terulang, ia (Ariel) harus menjalani lagi sisa masa tahanan,” jelas Dedi.
Tidak hanya itu, Ariel juga harus meminta izin jika ingin bepergian ke luar kota.
Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana menilai kasus Luna Maya dan Cut Tari yang terkait dengan kasus Ariel harus diteruskan.
Kasus yang melibatkan kedua tersangka itu tidak bisa hanya dengan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3).
“Tidak bisa di-SP3 karena bukti-buktinya cukup kuat. Makanya keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ganjar.
0 komentar:
Posting Komentar