PRESIDEN Mesir Dr. Muhammad Mursi sadar betul bahwa menjelang satu tahun kepemimpinannya, Mesir masih belum mempunyai format yang pas dalam hal perubahan dan perkembangannya. Tidak heran, ia baru saja mengeluarkan Keputusan Kepresidenan (Dekrit) yang poin-poinnya adalah;
1- Mengulangi Investigasi dan Pengadilan terhadap seluruh pihak yang telibat dalam tindak pembunuhan dan terorisme terhadap para demonstran Revolusi 25 Januari, baik elit politik atau badan eksekutif di masa kepemimpinan sebelumnya (Husni Mubarok).
Ini sebagaimana disepakati dalam undang-undang perlindungan revolusi dan undang-undang lainnya. (ini artinya; Mubarak dan antek-anteknya akan diadili kembali).
2- Pernyataan Konstitusi, Undang-undang, serta Keputusan Kepresidenan (Dekrit) yang dikeluarkan oleh Presiden mulai tanggal 30 Nopember 2012 hingga berlakunya konstitusi dan pemilihan parlemen baru, sifatnya valid dan tak bisa diganggu-gugat (maksudnya; semi-absolut).
3- Jaksa Agung diangkat oleh Presiden dengan masa jabatan 4 tahun dan usianya tidak kurang dari 40 tahun (karena jaksa agung sebelumnya adalah antek Mubarak, maka harus dilengserkan dan diganti yang pro-revolusi. ini berkaitan dg poin pertama)
4- Perumusan rancangan Undang-undang Konstitusi baru memiliki masa maksimal 6 bulan, yang terkandung dalam Pasal 60 tentang Deklarasi Konstitusi yang dikeluarkan pada 30 Maret 2011.
5- Tidak diperkenankan bagi pemegang kekuasaan Yudikatif untuk membubarkan MPR maupun Dewan Perumus Konstitusi (sebelumnya DPR pernah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi, dan hingga detik ini, Mesir tanpa DPR)
6- Presiden diperkenankan untuk mengambil langkah-langkah tegas jika disinyalir ada pihak yang melakukan tindakan yang dapat mengancam revolusi 25 Januari, kehidupan warga, kesatuan negara, keselamatan negara, atau menghalangi lembaga negara dalam menjalankan fungsinya. (disebut dengan “undang-undang perlindungan revolusi” yang artinya, oposisi pro-rezim mubarak akan semakin terjepit.)
7- Dekrit ini dimuat dalam Koran Resmi dan mulai diberlakukan mulai tanggal 21/11/2012.
[islampos]
0 komentar:
Posting Komentar