PERINDU SYURGA

Hati bersatu karena kerinduan pada Illahi

Diantara syubhat yang disebarkan Farid Wajdi dalam situs resmi Hizbut Tahrir Indonesia dan kemudian dishare oleh situs Ar-Rahmah adalah berkaitan dengan pasal 2 dari dustuur (konstitusi) Mesir. Bunyinya:

الاسلام دين الدولة، واللغة العربية لغتها الرسمية، ومبادئ الشريعة الاسلا مية المصدر الرئيسي للتشريع

"Islam adalah agama negara, sedang bahasa Arab adalah bahasa resminya, dan prinsip-prinsip sya

riah Islamiyyah merupakan sumber utama untuk tasyri'"

Artikel di ke-2 situs itu berjudul; Analisis : Draft UUD Mesir, Tegaskan Mesir Bukan Negara Islam Tapi Negara Republik Demokrasi.

Syubhat yang dihembuskan dengan sengaja untuk melakukan tasywiih (pemburukan) dan ghisy (penipuan) kepada umat adalah seputar pemakaian kalimat "mabaadi`" (prinsip-prinsip) dalam nash pasal ke 2 tsb.

Padahal pasal yang "jaami'" tsb telah dijelaskan dan ditegaskan maknanya pada pasal berikutnya. Bahwa "mabaadi`" tsb mencakup dalil-dalil syariah yang bersifat general (kulliyyah), kaedah-kaedah ushuliyyah dan fiqhiyyah, dan sumber-sumbernya yang maktabar menurut madzhab ahlussunnah waljama'ah. Bunyinya:

مبادئ الشريعة الاسلامية تشمل أدلتها الكلية، وقواعدها الأصولية والفقهية، ومصادرها المعتبرة في مذاهب أهل السنة والجماعة”

"Prinsip-prinsip syariah Islamiyyah mencakup dalil-dalilnya yang bersifat general, kaedah-kaedah ushuliyyah dan fiqhiyyah, dan sumber-sumbernya yang muktabar menurut madzhab ahlisunnah waljama'ah:

Menurut ahlusunnah waljam'aah sumber yang muktabar dan disepakai oleh jumhurnya adalah: Al-Qur`an, As-Sunnah, Al-Ijma', dan Al-Qiyas. Inilah dalil-dalil syar'iy yang muktabar dan menjadi kesepakatan jumhur ahlussunnah. Jadi tampak sekali kebodohan dan kedangkalannya dalam memahami.

Apalagi dalam pasal yang lain juga disebutkan bahwa hukum dan undang-undang yang berkaitan dengan syariah Islamiyyah harus mengambil pendapat lembaga ulama-ulama senior Al-Azhar Asy-Syarif. Dikatakan:

الأزهر الشريف هيئة اسلامية مستقلة جامعة ……. ويؤخذ رأي هيئة كبار العلماء بالأزهر الشريف في الشؤون المتعلقة بالشريعة الاسلامية

"Al-Azhar Asy-Syarif merupakan lembaga Islam yang independen dan pemersatu.., dan pendapat Lembaga Ulama-Ulama Senior Al-Azhar Asy-Syarif harus diambil dalam urusan-urusan yang berhubungan dengan syariah Islamiyyah"

HT berkata: Majelis Konstituante Mesir menjadikan prinsip-prinsip Syariah Islamiyyah sebatas sebagai sumber utama hukum sebagaimana disebutkan pada pasal 2 konstitusi Mesir 2012 : "Islam adalah agama negara, sedang bahasa Arab adalah bahasa resminya, dan prinsip-prinsip syariah Islamiyyah merupakan sumber utama untuk tasyri'". Berarti tidak jauh berbeda dengan konstitusi zaman Husni Mubarak yang juga memasukkan kalimat “prinsip-prinsip syariah” yang dijadikannya sebagai alat legitimasi keagamaan.

Jawaban saya: Syubhat tersebut dapat dijawab dari beberapa segi:

Pertama, Semata-mata muncul keserupaan antara konstitusi 2012 dengan konstitusi 2011 zaman Husni Mubarak dalam pembentukan kalimat (shiyaaghah), pembagian bab, pasal-pasal, dan penomeran tidak berarti secara langsung hal tersebut menjadi dalil kebathilan dan kerusakannya. Kaedah yang dipandang dan disepakai para ulama dalam masalah seperti itu adalah:

 
العبرة في الوثائق والعقود بالحقائق والمعاني، وليس بالترقيم والألفاظ والمباني
“Yang teranggap dalam domumen-dokumen dan akad-akad adalah hakikat-hakikat dan pengertian-pengertiannya, bukan pada penomeran, lafazh-lafazh, dan bentuk-bentuknya”

 
Pada konstitusi 2011 zaman Husni Mubarak ada pasal-pasal yang baik dan tidak bertentangan dengan Islam. Maka bila pasal-pasal itu masih diteruskan pada konstitusi 2012 maka apanya yang salah?! Bukankah hal tersebut mirip dengan pengakuan Islam terhadap kebaikan-kebaikan yang berasal dari masa jahiliyyah yang merupakan ekspresi fitrah kemanusiaan atau sisa-sisa ajaran nabi-nabi terdahulu?! Lihatlah penyikapan Nabi SAW atas hal itu dalam sabdanya:
ايما حلف كان في الجاهلية لم يزده في الاسلام الا شدة
“Perjanjian apa saja yang dilakukan di masa jahiliyyah (maka) di masa Islam perjanjian itu menjadi semakin kuat.” (Lihat penjelasan Imam Abu Zakariya An-Nawawiy dalam Syarah Shahiih Muslim: 16/81-82, dan Syaikh Munir Al-Ghadhban dalam At-Tahaaluf As-Siyaasiy Fii Al-Islaam, hal. 9)

Kedua, Konstitusi 2011 harus dipahami secara utuh. Bahwa sebuah pasal dengan pasal-pasal lainnya saling berkaitan. Pasal yang umum harus ditafsirkan berdasarkan pasal yang mengkhususkannya. Kalimat yang bersifat muthlak disebuah pasal mesti dipahami berdasarkan kalimat-kalimat yang mengikatnya dipasal-pasal berikutnya. Dengan demikian maknanya menjadi benar dan lurus. Dalam pasal 2 konstitusi 2012 dikatakan:
ومبادئ الشريعة الاسلا مية المصدر الرئيسي للتشريع
“Dan prinsip-prinsip Syariah Islamiyyah merupakan sumber utama untuk tasyri’”

 
Dalam hal itu Hizbut Tahrir sengaja melakukan tadliis (pengelapan). Mereka hanya menyebutkan pasal 2 konstitusi 2012 tanpa menyebutkan pasal-pasal yang menjelaskan maksud dari “prinsip-prinsip” tsb serta pasal-pasal yang mendefinisikannya. Padahal sebagaimana sudah saya jelaskan distatus bahwa pasal 2 tersebut berhubungan erat atau dibatasi dengan pasal-pasal yang berbunyi:
مبادئ الشريعة الاسلامية تشمل أدلتها الكلية، وقواعدها الأصولية والفقهية، ومصادرها المعتبرة في مذاهب أهل السنة والجماعة
"Prinsip-prinsip Syariah Islamiyyah mencakup dalil-dalilnya yang bersifat general, kaedah-kaedah ushuliyyah dan fiqhiyyah, dan sumber-sumbernya yang maktabar menurut madzhab ahlussunnah waljama’ah”

 
Pasal tersebut secara tegas mengatakan bahwa sumber hokum Mesir adalah Al-Qur`an, As-Sunnah, Al-Ijma’, dan Al-Qiyas. Pasal itu juga mendorong para ulama dan fuqaha untuk berijtihad dalam menyelesaikan problem-problem keumatan kontemporer dengan berdasarkan kepada nash melalui metode-metode istidlaal dan istinbaath yang telah ditetapkan dalam ushul fiqh. Dan pasal tersebut juga membatasi madzhab fiqh yang dibenarkan diikuti di Mesir yaitu hanafiyyah, malikiyyah, syafi’iyyah, hanbaliyyah dan zhahiriyyah. Sedang madzhab syiah merupakan madzhab yang dilarang di Mesir. Anda lihat, bukankah itu pencapain yang luar biasa? Tidak mengingkari hal itu kecuali orang-orang yang aqidahnya rusak, pemahamannya menyimpang, dan penyikapannya nyeleneh. Dan sebagaimana sudah maklum dikalangan ahlul ilmi bahwa Hizbut Tahrir adalah termasuk firqah dhalalah. Maka tidak heran bila mereka keluar dari sikap kebersamaan dengan Islamiyyun.

 
Selain itu, pasal tersebut juga dikuatkan dengan pasal lain yang menunjuk Al-Azhar Asy-Syarif sebagai pengawal dan penjaga hukum-hukum Syariah Islamiyyah yang akan diundangkan, yang berbunyi:
ويؤخذ رأي هيئة كبار العلماء بالأزهر الشريف في الشؤون المتعلقة بالشريعة الاسلامية
“Pendapat Lembaga Ulama-Ulama Senior Al-Azhar Asy-Syarif harus diambil dalam urusan-urusan yang berhubungan dengan Syariah Islamiyyah”

 
Dengan demikian parlemen tidak bisa sembarangan dalam mentaqnin hukum Syariah Islamiyyah. Mereka tidak bisa menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu individu maupun kelompok. Dan mereka tidak bisa sembarangan menafsirkan undang-undang yang ada kelak. Kelak para qadhi harus memutuskan masalah-masalah berdasarkan Syariah Islamiyyah dengan semua mekanisme yang dibenarkan di dalamnya.

Pasal-pasal tersebut tidak ada dalam konstitusi 2011 zaman Husni Mubarak. Dengan demikian Hizbut Tahrir telah melakukan pengkhianatan ilmiyah, melakukan distorsi, dan sengaja menjerumuskan orang awam agar antipasti kepada Islamiyyun di Mesir. Sungguh mereka tidak layak dipercaya dalam penukilan, pembahasan ilmiyah, dan penyikapan problem-problem keumatan.

 
Karena adanya pasal tersebut kaum secular, liberal, sosialis, marxis, dan gereja qibthiy mengeluarkan tuduhan bahwa konstitusi Mesir sudah menyerupai konstitusi Thaliban Afghanistan; konstitusi salafisme; dan konstitusi ikhwanisme. Bahkan sebagian mereka mengatakan bahwa Mesir telah kembali kepada masa “hukmul faraa’inah” (pemerintahan fir’aun) dan “’ahdul mamaalik” (pemerintahan Mamalik). Bisa kita lihat ternyata penyikapan Hizbut Tahrir tidak jauh berbeda dengan orang-orang kafir tersebut. Ini menegaskan ucapan saya dahulu bahwa mereka tidak menghancurkan orang-orang kafir dan tidak pula menolong orang-orang muslim. Mereka sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah bagaikan orang yang menjual senjata di masa fitnah (kabaa`I’is silaahi fii waqtil fitnah).

Ketiga, Bahwa setiap wijhah tidak bisa dipisahkan dari orang yang menyatakannya. Islamiyyun ketika menyetujui pengunaan kalimat “mabaadi`” (prinsip-prinsip) berangkat dari kerangka “iltizaam iimaani” (komitmen keimanan). Mereka menyakini bahwa hak menetapkan hukum dan tasyri’ ada pada Allah Ta’ala. Mereka juga menyakini bahwa orang atau lembaga yang menetapkan hukum dan taasyri’ berdasarkan hawa nafsu individu dan kelompok berarti telah merampas hak rubuubiyyah Allah yang paling khusus. Dalam pemahaman Islamiyyun kalimat “mabaadi’” adalah syariah itu sendiri; syariah dalam pengertiannya yang umum dan syumul; yang mencakup segala sesuatu yang dibawa oleh Islam, baik berupa akidah, ibadah, muamalah, akhlak dst. Islamiyyun tidak memahami kalimat “mabaadi’” sebatas pengertian hukum huduud karena hal itu berarti mereduksi Syariah Islamiyyah. Sebab huduud hanyalah sebuah bab dari bab-bab muamalat, sedang muamalat sendiri hanyalah sebuah bagian dari bagian-bagian Syariah Islamiyyah dengan pengertiannya yang umum dan syumul.

 
Sedang kaum secular dan sejenisnya ketika menyetujui pengunaan kalimat “mabaadi`” berangkat dari “iltizaam wathaniy” (komitmen kepad nasionalisme). Mereka tunduk dan taat sebatas untuk menjadi warga Negara yang baik; yang tidak melanggar aturan dan hukum yang berlaku di Mesir. Sehingga ketika berada di luar Mesir bisa saja mereka menyalahi aturan dan hokum negerinya, seperti minum khamer, berzina, berjudi dst.

 
Karena itu, merupakan kezhaliman yang nyata ketika Hisbut Tahrir memandang kalimat “mabaadi`” dari pandangan satu mata; pandangan kaum secular, liberal, social, marxis, dan gereja qibthiy. Padahal tidak ada larangan dalam agama, sebuah Negara yang dalam transisi menuju totalitas Syariah yang penduduknya terdiri dari beberapa pemeluk agama samawi dan masing-masing memiliki cita-citanya, untuk membuat “watsiiqah jaami’ah” (dokumen umum pemersatu), yang mana masing-masing mendukungnya sesuai latar belakang keyakinan dan pemikirannya sebagaimana pernah terjadi pada “Piagam Madinah”. Karena itu, “setiap amal bergantung kepada niatnya, dan setiap orang diterima dan dibalas sesuai niatnya”.

Keempat, Kalimat “mabaadii`” maksudnya bukanlah sebagaimana penafsiran Mahkamah Konstitusi sebagai “qayh’iyyuts tsubuut wad dalaah ma’an”. Penafsiran inilah yang menjadi sumber masalah. Dan jelas bertentangan dengan Syariah Islamiyyah. Karena memang yang menafsirkannya adalah qadhi-qadhi secular. Namun harus dipahami bahwa penafsiran tersebut bukan merupakan nash konstitusi itu sendiri. Islamiyyun ketika menyetujui pengunaan kalimat “mabaadii`” mereka merujuk kepada draf rancangan konstitusi 1971 dan konstitusi amandemen 1981 yang mana ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “mabaadii`” adalah “ahkaam” (hukum-hukum). Dengan demikian “mabaadii` Asy-Syarii’ah Al-Islaamiyyah” maknanya adalah “ahkaam Asy-Asyrii’ah Al-Islaamiyyah”. Alaa kulli haal, konstitusi baru lebih tegas dalam masalah Syariah Islamiyyah sehingga menjadi pintu untuk membatalkan semua hukum yang bertentangan dengannya dan kemudian mengantikannya dengan hukum yang sesuai Al-Qur`an, As-Sunnah, Al-Ijma’, dan Al-Qiyas.

Dengan demikian, kesimpulan Hizbut Tahrir bahwa “Mesir dengan konstitusi baru tersebut tidak bisa dinamakan Negara Islam, karena yang disebut negara Islam haruslah menjadikan syariah Islam sebagai satu-satunya sumber hukum”, tertolak dengan penjelasan dan bantahan saya.


Semoga syabab HT/HTI bertaubat kepada Allah Ta'ala. Karena mereka telah menyebarkan syubhat, penipuan, dan pembodohan. Dan kepada media takfiri yang telah ikut menshare agar bara` dari HT/HTI. Kalau tidak maka mereka akan saya tashnif dalam satu blok.

Dan kepada kaum muslimin agar berhati-hati menyebarkan sesuatu yang mereka tidak paham. Dan silahkan urusan-urusan agama dikembalikan kepada para ulama-ulama yang amanah, rasikh ilmunya, dan lurus tujuan dan proyeknya.. (Ibnu Luthfie At-Tamaniy)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Perindu Syurga

Perindu Syurga
Cinta Kerja Harmoni

Arsip Tulisan

About Me

Followers

Pageviews

Hikmah Hari Ini

“Saya bersama kalian, saya berada diantara kalian, untuk memegang teguh syari’at Undang-undang. Kita mencintai Rab Kita melebihi tanah air kita, dan kita berbuat adil, adil dengan apa yang kita katakan. Kami menginginkan kemerdekaan dan keadilan untuk anak anak kita.” (Muhammad Mursi).