Sebanyak 63,8 persen rakyat Mesir
menyetujui konstitusi baru. Sedangkan 36,2 persen menolak. Demikian
pengumuman resmi hasil akhir referendum oleh Komisi Tinggi Pemilihan
Umum Mesir. Hasil akhir ini tidak jauh berbeda dengan hasil perhitungan
Ikhwanul Muslimin yang dilansir Ahad (23/12) lalu.
Ketua Komisi Samir Abu Maathi mengatakan, jumlah suara “ya” sebanyak 10.693.911 atau 63,8 persen, sedangkan jumlah suara “tidak” mencapai 6.061.101 atau 36,2 persen.
Konstitusi baru yang didukung oleh rakyat Mesir itu mengambil Islam sebagai sumber hukum utama. Segala kegiatan terkait dengan sosial, politik, dan ekonomi tak lepas dari prinsip-prinsip Islam. Kaum minoritas mendapat tempat terhormat dengan pemberlakuan undang-undang yang juga berdasarkan kepentingan mereka.
Konstitusi baru juga berisi sejumlah aturan terkait kekuasaan presiden, posisi militer, penghormatan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), hingga peran kaum minoritas.
Konstitusi baru mewajibkan pembatasan jabatan presiden hanya dua kali dengan satu periode empat tahun. Selain itu, militer tidak lagi menjadi penentu kebijakan negara dan sumber hukum seperti pada era Husni Mubarak. [IK/Rpb/bsb]
Ketua Komisi Samir Abu Maathi mengatakan, jumlah suara “ya” sebanyak 10.693.911 atau 63,8 persen, sedangkan jumlah suara “tidak” mencapai 6.061.101 atau 36,2 persen.
Konstitusi baru yang didukung oleh rakyat Mesir itu mengambil Islam sebagai sumber hukum utama. Segala kegiatan terkait dengan sosial, politik, dan ekonomi tak lepas dari prinsip-prinsip Islam. Kaum minoritas mendapat tempat terhormat dengan pemberlakuan undang-undang yang juga berdasarkan kepentingan mereka.
Konstitusi baru juga berisi sejumlah aturan terkait kekuasaan presiden, posisi militer, penghormatan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), hingga peran kaum minoritas.
Konstitusi baru mewajibkan pembatasan jabatan presiden hanya dua kali dengan satu periode empat tahun. Selain itu, militer tidak lagi menjadi penentu kebijakan negara dan sumber hukum seperti pada era Husni Mubarak. [IK/Rpb/bsb]
0 komentar:
Posting Komentar