PERINDU SYURGA

Hati bersatu karena kerinduan pada Illahi

Kelahiran dekrit 21 November 2012 oleh presiden Mursi kuat didasari desas-desus rencana kudeta yang telah dirancang matang di salah satu kantor partai politik. Bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 2 Desember 2012 oposisi akan membubarkan Dewan Konstituante dan Majelis Syura serta menghidupkan kembali SCAF dengan menggugurkan dekrit presiden bertanggal 12 Agustus 2012. Pembubaran Dewan Konstituante menuntut presiden membentuk Dewan Konstituante baru yang akan dituai protes oposisi sebab presiden dipandang tidak netral dalam memilih anggota Dewan Konstituante. Akibatnya, presiden dan Dewan Konstituante baru lebih mudah dilengserkan.

Di satu sisi, dekrit yang dikeluarkan Mursi menjadi tameng dari serangan-serangan penjegalan demokrasi sedang di sisi lainnya mengundang kegelisahan oposisi baik dari kalangan sekuleris maupun kroni Mubarak


Pertama, dekrit memerintahkan pencopotan Jaksa Agung yang memiliki peranan sentral dalam kudeta. Saat dekrit dikeluarkan, Jaksa Agung tengah memeriksa tuduhan kecurangan pemilu presiden yang dimenangkan Mursi meskipun berkali-kali KPU menyatakan bersih 100%. Pada saat yang sama, Jaksa Agung mengabaikan laporan korupsi Ahmad Syafik di Kementerian Penerbangan dan penjualan tanah. 

Kedua, dekrit memerintahkan pengadilan ulang kroni-kroni Mubarak yang terlibat pembunuhan demonstran 25 Januari dengan bukti-bukti baru –meskipun telah dinyatakan bebas oleh pengadilan sebelumnya. 

Ketiga, dekrit menghalangi Dewan Konstituante dan Majelis Syura dari usaha pembubaran Undang-undang rancangan Dewan Konstituante merugikan dan menghancurkan khayalan-khayalan indah kroni Mubarak. Pasal 232 yang berisikan pengasingan politik membuat petinggi-petinggi National Democratic Party –underbow Mubarak- terlempar dari arena politik selama sepuluh tahun. Padahal maksud dari pembubaran parlemen oleh Mahkamah Konstitusi atas dasar inskonstitusional beberapa hari menjelang pemilu presiden putaran kedua adalah agar kroni-kroni Mubarak kembali menjadi mayoritas di parlemen menggantikan posisi kubu islamis seiring dengan punahnya harapan publik pada revolusi. 

Oposisi sekuler yang digawangi para capres tersingkir Amr Musa dan Hamdain Sabbahi serta Baradei menghendaki digelarnya kembali pemilu presiden pasca referendum. Namun pasal 133 menyatakan presiden dipilih untuk masa 4 tahun dan melepaskan semua jabatan kepartaian.

Keterkejutan oposisi dengan munculnya dekrit secara tiba-tiba yang menggagalkan usaha kudeta putih membuat mereka berpaling kepada jalan lain : menyebarkan undang-undang palsu, membakar kantor-kantor lawan politik, mengepung istana hingga penyerangan fisik yang berakibat hilangnya nyawa. Wakil presiden Mahmud Makky dalam satu konferensi pers mengabarkan : “Kita mencium adanya usaha yang dimaksudkan untuk kudeta. Biarlah presiden menerangkan secara detail di waktu yang tepat.” Sedangkan dubes Amerika untuk Mesir dalam satu rapat tertutup dengan Baradei cs di satu kantor partai plitik menyesalkan, “Yang kalian mampu tidak lebih dari mengerahkan puluhan ribu massa.” 
Inilah benang merah kegaduhan di Mesir.
(kaisar el-rema)


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Perindu Syurga

Perindu Syurga
Cinta Kerja Harmoni

Arsip Tulisan

About Me

Followers

Pageviews

Hikmah Hari Ini

“Saya bersama kalian, saya berada diantara kalian, untuk memegang teguh syari’at Undang-undang. Kita mencintai Rab Kita melebihi tanah air kita, dan kita berbuat adil, adil dengan apa yang kita katakan. Kami menginginkan kemerdekaan dan keadilan untuk anak anak kita.” (Muhammad Mursi).