Segala puji bagi Allah yang akhirnya memberikan kesempatan
bagi kami rombongan Maluku Utara, di bawah pimpinan Ketua DPW Alimin
Muhammad dan Cagub Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba bisa menjenguk
Ustadz Luthfi Hasan Ishaaq di tahanan Guntur, Manggarai.
Rasa haru, bahagia, dan bangga meliputi kami semua ketika beliau menyalami, dan memeluk
kami satu persatu seolah kami adalah sahabat lama walaupun banyak orang
di dalam rombongan ini yang mungkin baru kali pertama bersua dengan
beliau...
Suasana kekeluargaan sangat kental dalam pertemuan
tersebut, beliau yang tampil dengan kemeja coklat bergaris terlihat
lebih bugar dan enerjik...
"...Alhamdulillah berat ana turun 8
Kg, Hafalan semakin bertambah dan menguat, qiyamullail semakin panjang, 2
- 3 buku terbaca dalam 1 hari. Benarlah kata para Salafus Shalih bahwa
dipenjaranya aktivis dakwah adalah kesempatan ia berkhalwat dengan
Rabbnya..."
Dalam pertemuan ini beliau menyampaikan update
terbaru dari kuasa hukum beliau bahwa KPK saat ini sedang kesulitan
untuk menjerat beliau... Karena pasal penyuapan yang dituduhkan kini
tidak lagi terbukti. Seluruh tersangka lainnya dan saksi saksi
menyampaikan bahwa dana 1 miliar itu bukan untuk LHI.
Kemudian
tuduhan menyalahgunakan wewenang atau pengaruh juga tidak terbukti.
Karena Mentan diangkat pada era Presiden Tifatul Sembiring.
Terakhir, beliau dicoba dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pidana
Pencucian Uang (TPPU). Yang pastinya juga Insya Allah tidak akan
terbukti.
Dalam mekanisme penuntutan KPK ketika seseorang
dijadikan tersangka, kemudian ditangkap dan dipidanakan sampai disidang
maka SP3 tidak bisa dikeluarkan. Karenanya untuk menjaga kewibawaan KPK
agar tidak terkesan salah tangkap maka mereka akan mencari pasal-pasal
apa saja agar beliau bisa divonis bersalah.
Karenanya ustadz
Luthfi mohon doa dari ikhwah semua... dari halaqah- halaqah di seluruh
Indonesia, agar mendoakan beliau sehingga beliau bisa keluar dan
dibebaskan dari semua tuduhan pada persidangan nanti.[pks kepri]
Diposting oleh
Agus eSWe
0 komentar:
Posting Komentar