Menyusul penetapan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka tindak
pidana pencucian uang (TPPU), kuasa hukum PT Indoguna Utama Bambang
Hartono membeberkan bahwa uang Rp 1 miliar yang pernah dikaitkan dengan
LHI sebenarnya hanya urusan bisnis antara PT Indoguna Utama dengan Ahmad
Fathanah. Tidak ada kaitannya dengan LHI.
Bambang juga membantah adanya aliran dana selain Rp 1 miliar yang menjadi barang bukti penyidik KPK.
"Tidak ada (selain yang Rp 1 miliar)," kata Bambang di gedung KPK, Rabu (27/3).
Bambang menegaskan, uang tersebut tidak ada kaitannya dengan LHI.
Selain itu, baik Juard Effendi maupun Arya Abdi Effendi juga mengaku
tidak mengenal LHI.
Sedangkan usai pertemuan di Medan yang
salah satunya Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman juga tidak
pernah ada lagi pertemuan yang melibatkan kliennya dengan Luthfi.
"Tidak ada lagi, hanya pertemuan di Medan satu kali, itu pun bicara
mengenai daging celeng (babi) karena banyak komplain. Karena LHI itu
ustaz besar maka merasa bertanggungjawab menyelesaikan ini," tegasnya
seperti dilansir Republika, Rabu (27/3).
Sehari sebelumnya,
kuasa hukum LHI Zainuddin Paru menilai apa yang dilakukan KPK terhadap
kliennya menunjukkan sikap subyektif dan terburu-buru. Ia juga memprotes
jika KPK mengarahkan ke luar kasus suap impor daging sapi, sementara
kasus lama itu saja belum memiliki bukti.
"Jika diarahkan di
luar impor daging ini bentuk kezaliman dan pelanggaran HAM. Kasus yang
lama saja belum bisa dibuktikan, apalagi yang baru," ujarnya.
Lebih lanjut, Zainuddin mengatakan pihaknya berencana melakukan upaya
hukum terhadap penetapan tersangka kepada Luthfi dalam kasus TPPU.
========================================================================
Johan
Budi {KPK}: "Luthfi [LHI], jelas Johan, dicurigai telah menyamarkan
hasil korupsi yang ia dapatkan dari suap impor daging. Hal itulah yang
kemudian menjadi salah satu unsur bagi penyidik bersama-sama dengan
Ahmad Fathanah yang sebelumnya juga telah dijerat dengan pasal itu."...
#Mister johan, Buktikan dulu dong kasus suapnya,. kalau sudah terbukti, ikutin, kemana uang hasil korupsinya?.. barut kenakan pasal pencucian uang. Bukankan Oprasi Tangkap Tangan nya KPK itu mengklaim kemarin sudah punya 2 alat bukti "MANJUR" yaitu yg namanya uang 1M dan pertemuan di medan untuk menetapkan kasus suap?.. kenapa ngga jadi ngusut masalah ini?..
>>kalau mau tetapkan pasal Pencucian Uang hasil suap sekarang,. buktikan dong kalau dahulu ada kasus korupsi. dan alat buktinya harus dipastikan bukan uang yg 1 M, bukan juga pertemuan medan. tapi sayangnya, KPK menangkap LHI dgn 2 alat bukti ini. dan normal-normal sajalah, buktikan di institusi pengadilan,.
>>kalau mau jadikan uang yang 1M itu sebagai alat bukti korupsi, hayo dong jadilah gentelman,. kenakan pasal suap seperti kemarin berkoar-koar,. bahkan pake pasal "mempengaruhi mentan" segala,.
Beginian mah, Ibarat thesis,. dari BAB II loncat ke BAB IV
0 komentar:
Posting Komentar