PERINDU SYURGA

Hati bersatu karena kerinduan pada Illahi



PDI Perjuangan tidak akan menerima apa pun hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Jawa Barat. Alasannya, proses demokrasi di pilkada Jawa Barat dianggap cacat hukum dan sarat kecurangan. 

"Kami akan menolak apa pun keputusan yang dihasilkan KPU nanti," kata Ketua Tim Pemenangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, Tubagus Hasanuddin di kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (1/3).

Tubagus menyatakan, ada banyak keganjilan dalam proses pilkada Jabar. KPU pun dianggap tidak adil sebagai penyelenggara pilkada. Misalnya, terkait tak adanya TPS di sejumlah kawasan industri.


Seperti Bekasi, Purwakarta, dan Karawang. Hal ini membuat buruh yang masuk kerja tidak bisa memilih. "KPU lalai. Ratusan ribu buruh tak bisa menggunakan hak demokrasinya," ujarnya.

Selain itu Tubagus juga mengkritik tak adanya TPS keliling di rumah sakit. Sehingga pasien rawat inap tidak bisa menggunakan hak suaranya.

PDI Perjuangan tidak akan menerima apapun hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Barat. Bagi PDI Perjuangan, proses demokrasi di Pilkada Jawa Barat cacat hukum dan syarat kecurangan.
"Kami akan menolak apapun keputusan yang dihasilkan KPU nanti," kata Ketua Tim Pemenangan Pasangan Rieke Dya Pitaloka-Teten Masduki, Tubagus Hasanuddin kepada wartawan di kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (1/3).

Tubagus menyatakan ada banyak keganjilan dalam proses Pilkada Jabar. Menurutnya KPUD Jabar  tidak fair sebagai penyelenggara pilkada. Dia misalnya mencontohkan soal tak adanya TPS di sejumlah kawasan industri seperti Bekasi, Purwakarta, dan Karawang.

Gara-gara hal itu buruh yang masuk kerja tidak bisa memilih. "KPU lalai. Ratusan ribu buruh tak bisa menggunakan hak demokrasinya," ujarnya.

Selain itu Tubagus juga mengkritik tak adanya TPS keliling di rumah sakit. Sehingga pasien rawat inap tidak bisa menggunakan hak suaranya. Tak cuma kelalian KPU, Tubagus juga mengaku punya bukti kecurangan yang dilakukan pasangan
incumbent nomor 4.

"Kami menemukan orang yang diancam untuk mencoblos seseorang. Nanti kami akan bawa buktinya ke dewan pengawas pemilu," katanya.

Kecurangan
incumbent juga dilakukan dengan memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki. Tubagus mengatakan beberapa hari menjelang pemilihan, calon incumbent melancarkan bantuan sosial ke ribuan desa yang ada di Jawa Barat. "Masing-masing desa mendapat bantuan 100 juta," ujarnya.

Sementara itu Rieke Dyah Pitaloka mengatakan dirinya percaya rakyat tidak akan tinggal diam dengan kecurangan di Pilkada Jabar. "
Gusti Allah orak sare," katanya.

Rieke menyatakan dirinya bertanggung jawab untuk memperjuangkan setiap suara rakyat Jawa Barat yang ditujukan untuk dirinya. Dia berjanji akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan politik.

"Suara kami sah tidak ada intimidasi dan uang. Pilkada Jabar bukan hanya menang kalah, ini pertarungan ideologis," katanya menegaskan.


Panwaslu Bekasi: Pasangan Rieke-Teten Lakukan Pelanggaran Terbanyak


Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat 16 pelanggaran selama berlangsung Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2013.

"Jenis pelanggarannya berupa administrasi sebanyak 10 kasus, masih dalam penanganan lima kasus dan tidak cukup bukti satu kasus," kata Kordinator Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Kota Bekasi, Machmud Permana di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan berupa pembagian bahan kampanye di luar jadwal sebanyak satu kasus, pelanggaran larangan kampanye dua kasus, kasus daftar pemilih tetap ganda dua kasus, kampanye dialogis di luar jadwal lima kasus dan pemasangan alat peraga kampanye enam kasus. "Seluruh kasus ini kami tangani hingga 24 Februari," katanya.

Menurut dia, hampir seluruh peserta Pilkada Jabar 2013 di wilayah setempat terlibat dalam pelanggaran kampanye. "Namun kami mnecatat, pelanggaran paling banyak dilakukan pasangan nomor urut 5 yakni Rieke-Teten sebanyak tujuh kasus," katanya.

Pasangan nomor urut 3 yakni Dede-Lex, kata dia, melakukan empat kali pelanggaran dan pasangan Dikdik Thoyib-Cecep Suryana melakukan satu pelanggaran. "Sedangkan empat kasus lainnya tidak diketahui siapa pelakunya," ujarnya.

Menurut Machmud, seluruh pelanggaran itu diketahui pihaknya atas laporan dari petugas Panwaslu sebanyak 13 kasus, sedangkan sisanya datang dari masyarakat.

"Sebanyak 10 kasus yang sudah kami selesaikan langsung kami berikan rekomendasi kepada KPU untuk sanksinya, namun kami menyayangkan rekomendasil itu terkesan dibiarkan oleh KPU," katanya.


 

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Perindu Syurga

Perindu Syurga
Cinta Kerja Harmoni

Arsip Tulisan

About Me

Followers

Pageviews

Hikmah Hari Ini

“Saya bersama kalian, saya berada diantara kalian, untuk memegang teguh syari’at Undang-undang. Kita mencintai Rab Kita melebihi tanah air kita, dan kita berbuat adil, adil dengan apa yang kita katakan. Kami menginginkan kemerdekaan dan keadilan untuk anak anak kita.” (Muhammad Mursi).