Jika mereka bisa memberikan pendapat dan menuduh, adalah Hak Kami juga, sebagai Prajurit Kopasus juga untuk menyampaikan pendapat. kita harus melihat permasalahan ini berdasarkan Fakta, Bukti, urutan kejadian dan TKP.
Sebelum kita membahas permasalahn yang sebenar-benarnya, saya akan menjelaskan secara singkat siapa sebenarnya 4 orang yang DISIKSA KEMUDIAN DITEMBAK DI LP CEBONGAN SLEMAN