Jakarta - Rapat pleno terbuka KPU akhirnya mengumumkan
partai politik yang lolos verifikasi dan menjadi peserta Pemilu 2014.
KPU mengumumkan hanya 10 partai politik yang lolos sebagai peserta
pemilu.
"Keputusan KPU No. 5/Kpts/KPU/2013 tentang penetapan
partai politik peserta pemilu tahun 2014, KPU menetapkan memutuskan,
satu, 10 partai politik dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta
Pemilu tahun 2014," kata ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam rapat pleno
di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2013).
"Kedua, 24 partai politik dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta pemilu Tahun 2014," lanjutnya.
Menurutnya,
nama-nama partai politik yang dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai
peserta pemilu tahun 2014 tercantum dalam lampiran satu keputusan
tersebut.
"Nama-nama yang Tidak Memenuhi Syarat tercantum dalam
lampiran kedua keputusan ini. Perubahan atas keputusan ini dalam
dilakukan atas keputusan Bawaslu, PTUN, atau keputusan MK," lanjut
Husmi.
Berikut 10 Partai Politik yang lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014:
1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
4. Partai Amanat Nasional (PAN)
5. Partai Golkar
6. PDI Perjuangan
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
8. Partai Demokrat (PD)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Sementara itu berikut 24 partai yang tak lolos verifikasi:
1. Partai Bulan Bintang (PBB)
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
4. Partai Kedaulatan
5. Partai Damai Sejahtera (PDS)
6. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
7. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
8. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
9. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
10. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
11. Partai Republika Nusantara (Republikan
12. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
13. Partai Republik
14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)
17. Partai Buruh
18. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
19. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
20. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
21. Partai Kongres
22. Partai Nasional Indonesia Marhenisme (PNIM)
23. Partai Karya Republik (Pakar)
24. Partai Nasional Republik (Nasrep)
Diposting oleh
Agus eSWe
0 komentar:
Posting Komentar